Awal mula keberadaan Desa
Penglipuran sudah ada sejak dahulu, konon pada zaman Kerajaan Bangli. Para
leluhur penduduk desa ini datang dari Desa Bayung Gede dan menetap sampai
sekarang, sementara nama “Penglipuran” sendiri mempunyai makna sebagai Penghibur/Penglipur
hati raja yang pada saat itu raja sedih karena tidak ada orang yang dapat
dipercaya dan beliau mencari orang yang jujur, yang pada akhirnya beliau
temukan ketika sedang merenung sambil mengamati penduduk desa yang kini bernama
penglipuran ini.
Namun, dari
sudut pandang sejarah dan menurut para sesepuh, kata Penglipuran berasal dari
kata “Pengeling Pura” yang berarti tempat suci mengenang para leluhur. Tempat
ini sangat berarti sejak leluhur mereka datang dari desa Bayung Gede ke
Penglipuran yang jaraknya cukup jauh, oleh karena itu masyarakat Penglipuran
mendirikan pura yang sama sebagaimana yang ada di desa Bayung Gede. Dalam hal
ini berarti masyarakat Penglipuran masih mengenal asal usul mereka. Pendapat
lain mengatakan bahwa Penglipuran berasal dari kata “Penglipur” yang berarti
“penghibur” karena pada jaman kerajaan tempat ini dijadikan tempat
peristirahatan.
Penglipuran
memiliki dua pengertian, yaitu pangeling yang kata dasarnya “eling” atau
mengingat. Sementara pura artinya tanah leluhur. Jadi, penglipuran artinya
mengingat tanah leluhur. Kata itu juga bisa berarti “penghibur” yang berkonteks
makna memberikan petunjuk bahwa ada hubungan sangat erat antara tugas dan
tanggung jawab masyarakat dalam menjalankan dharma agama.
Masyarakat
desa adat penglipuran percaya bahwa leluhur mereka berasal dari Desa Bayung
Gede, Kintamani.Sebelumnya desa Panglipuran bernama Kubu Bayung. Pada jaman
dahulu raja bali memerintahkan pada warga-warga di Bayung Gede untuk
mengerjakan proyek di Kubu Bayung, tapi akhirnya para warga tersebut memutuskan
untuk menetap di desa Kubu Bayung. Dilihat dari segi tradisi, desa adat ini
menggunakan sistem pemerintahan hulu apad. Pemerintahan desa adatnya terdiri
dari prajuru hulu apad dan prajuru adat. Prajuru hulu apad terdiri dari jero
kubayan, jero kubahu, jero singgukan, jero cacar, jero balung dan jero pati. Prajuru
hulu apad otomatis dijabat oleh mereka yang paling senior dilihat dari usia
perkawinan tetapi yang belum ngelad. Ngelad atau pensiun terjadi bila semua
anak sudah menikah atau salah seorang cucunya telah kawin. Mereka yang baru menikah duduk pada posisi yang paling bawah dalam tangga keanggotaan desa adat.
Yang membedakan desa adat
penglipuran dengan yang lain yaitu tidak adanya kasta, karena kasta yang ada di
desa ini hanya Kasta Sudra.
Desa yang asri tertata dan rapi, jadi ingin kesana
ReplyDelete